Gambar Sampul IPS · Bab 8 Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
IPS · Bab 8 Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Retno

22/08/2021 12:52:34

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

147

BAB

8

Koperasi dalam

Perekonomian

Indonesia

Kata Kunci

koperasi, kesejahteraan, anggota, kekeluargaan

Peta Konsep

Pendahuluan

Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera.

Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Masih ingatkah kalian, ap a saja kebutuhan hidup manusia itu? Apakah

kebutuhan manusia itu hanya makan dan minum? Tentu saja tidak. Manusia

terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut

harus terpenuhi secara seimbang. Coba sebutkan kembali apa saja kebutuhan

manusia!

Koperasi dalam

perekonomian Indonesia

Arti, tujuan, dan

manfaat koperasi

Kelengkapan dan

kegiatan koperasi

Modal koperasi

Macam-macam

koperasi

Peran koperasi dalam

meningkatkan kesejahteraan

masyarakat

148

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat

memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama

terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha

apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih

mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “

Berat sama dipikul,

ringan sama dijinjing

”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat

saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan,

sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.

Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita

kembangkan di negara kita? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33

ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan

atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha

bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas

kekeluargaan. Bentuk usaha apakah yang berdasarkan asas kekeluargaan?

Bentuk usaha tersebut adalah koperasi.

Pada bab ini kamu akan belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan

koperasi, seperti arti, tujuan, manfaat dan modal koperasi. Selain itu juga akan

mengenal macam-macam koperasi serta mengetahui peran koperasi dalam

meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

A. Arti, Tujuan dan Manfaat Koperasi

1. Pengertian koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi? Dalam Undang-Undang

Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “

Koperasi

adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan

hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip

koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas

asas kekeluargaan.”

Bunyi undang-undang tersebut mungkin masih sulit kamu pahami.

Jangan khawatir, kamu belum perlu menghafalnya. Yang penting kamu

memahami bahwa pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai

berikut:

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

149

a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.

Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan

usaha perkreditan.

b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan

badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan

orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah

berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah

diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang

berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang

mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya,

melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah

bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

2. Tujuan dan manfaat koperasi

Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa

tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan

koperasi di Indonesia:

a. Memajukan kesejahteraan anggota

b. Memajukan kesejahteraan masyarakat

c. Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi

kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya

kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota

koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi

juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan

ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam

rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit

banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.

Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan

hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam

uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan?

Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya

koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan

demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis,

pensil, seragam ataupun makanan kecil.

150

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan

anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan

memperoleh manfaat lain yakni:

a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut

Sisa Hasil Usaha (SHU)

b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong

c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Wawasan

Lambang Koperasi

Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai

berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

2. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus

menerus.

3. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran

yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh

koperasi.

4. Timbangan melambangkan keadilan sosial.

5. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.

6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan

berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.

7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi

Rakyat Indonesia.

8. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.

B. Modal Koperasi

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal

bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju

dibandingkan dengan badan usaha lain. Dari manakah modal koperasi

diperoleh? Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri

dari modal sendiri dan modal pinjaman.

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

151

1. Modal sendiri

Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh

anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah

simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok

tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi

anggota.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota

dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah

simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib

tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi

anggota.

c. Simpanan sukarela

Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu

pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil

anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan

Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk

modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.

Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain

kepada koperasi.

2. Modal pinjaman

Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota

b. koperasi lain

c. bank

d. sumber lain yang sah

C. Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi

Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,

dan pengawas.

152

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

1. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung-

jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat

anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang

dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:

a. Menetapkan anggaran dasar

b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas

c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus

d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha

Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak

yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :

a. Menaati peraturan koperasi

b. Menghadiri rapat anggota

c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib

Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:

a. Mengajukan usul dalam suatu rapat

b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)

c. Dipilih menjadi pengurus koperasi

d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara

sesama anggota

e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

2. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat

anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,

susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:

a. Mengelola koperasi dan usahanya

b. Menyelenggarakan rapat anggota

c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan

tugas

3. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan

yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

153

Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:

a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi

b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi

D. Macam-Macam Koperasi

Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya,

keanggotaannya dan tingkatannya.

1. Berdasarkan jenis usahanya

Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai

berikut:

a. Koperasi produksi

Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.

Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota

koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok

hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan,

pakaian jadi, dan bahan makanan.

b. Koperasi konsumsi

Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam

bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis

atau peralatan rumah tangga.

c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan

mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat

meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian

pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada

penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai

dengan kesepakatan pada rapat anggota.

d. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti

menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota,

melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

154

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

2. Berdasarkan keanggotaannya

Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain,

sebagai berikut:

a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat

maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan

kesejahteraan para pegawai negeri.

b. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya

pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani

kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya

modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau

provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan

memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah

binaannya.

c. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi

ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan

dengan pertanian atau perikanan (nelayan).

Beberapa usaha KUD, antara lain:

1) Menyalurkan sarana produksi

pertanian seperti pupuk, bibit

tanaman, obat pemberantas

hama, dan alat-alat pertanian.

2) Memberikan penyuluhan teknis

bersama deng an petugas

penyuluh lapangan kepada

para petani.

d. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan,

dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga

sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.

Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan

kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi

siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

Sumber:

www.google.com

Gambar 8.1:

Koperasi Unit Desa

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

155

3. Berdasarkan Tingkatannya

Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai

berikut:

a. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-or-

ang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan

beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:

- Pusat koperasi

Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit

lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.

- Gabungan koperasi

Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling

sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi

atau lebih.

- Induk koperasi

Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit

tiga buah gabungan koperasi.

Latihan

Carilah contoh koperasi lain berdasarkan keanggotaannya!

Wawasan

Bapak Koperasi Indonesia

Tahukah kamu siapa bapak koperasi Indonesia? Beliau adalah Drs.

Muhammad Hatta. Muhammad Hatta adalah wakil presiden pertama

Indonesia. Karena kesetiaannya dalam mengembangkan koperasi di

Indonesia, Drs. Muhammad Hatta mendapat anugerah gelar sebagai

Bapak Koperasi Indonesia. Pemikiran Drs. Muhammad Hatta tentang

koperasi dituangkan dalam buku yang berjudul

Membangun Koperasi

dan Koperasi Membangun.

156

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

E. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya

anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.

Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota

mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan

kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama

koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan

adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat

membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang

membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan

demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan

uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil

produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para

petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen

dengan harga seenaknya.

Dapatkah koperasi mendap atkan untung? Tentu saja dap at.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan

jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau

jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan

lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa

keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan

dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian

keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak

ada yang dirugikan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran

yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil

kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh

karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang

utama perekonomian di Indonesia.

Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya.

Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan

dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut,

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

157

kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana

mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar

menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

1. Kelebihan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

a. Bersifat terbuka dan sukarela.

b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan

anggota.

c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan

besarnya modal

d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-

mata mencari keuntungan.

2. Kelemahan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:

a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.

b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.

c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Kegiatan

1. Berkunjunglah ke koperasi sekolahmu dan carilah informasi

mengenai:

a. Jenis koperasi

b. Susunan organisasi koperasi

c. Jenis kegiatan di koperasi

d. Sumber dana koperasi

2. Serahkan hasil catatanmu kepada guru kalian untuk mendapatkan

saran dan masukan!

158

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Sikapku

1. Bagaimana sikap kalian jika sedang berdiskusi?

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

2. Bagaimana menurut pendapatmu tentang kegiatan kerja bakti warga

masyarakat!

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

........................................................

Ringkasan

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau

badan hukum koperasi. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang

telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Koperasi

berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan

anggotanya.

2. Manfaat koperasi bagi anggota antara lain: 1) memenuhi kebutuhan

anggota, 2) pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan

yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), 3) setiap anggota dapat

berlatih berorganisasi dan bergotong royong, 4) setiap anggota dapat

berlatih bertanggung jawab.

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

159

3. Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari

modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari

simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana

cadangan dan dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal

dari anggota, koperasi lain, bank dan sumber lain yang sah.

4. Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,

dan pengawas. Rapat anggota memiliki kedudukan tertinggi dalam

koperasi.

5. Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan menjadi

koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan

koperasi serba usaha. Berdasarkan keanggotaannya koperasi antara

lain dibedakan menjadi Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri,

Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pasar. Berdasarkan tingkatannya

koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi

sekunder.

6. Koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. koperasi disebut

sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

7. Koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya, antara lain sulit

berkembang karena modal terbatas dan pengurus yang kurang

cakap dalam mengelola koperasi.

Uji Kompetensi

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indone-

sia adalah ....

a. pabrik

c. pasar

b. toko

d. koperasi

2. Koperasi yang memiliki badan hukum berhak melakukan tindakan ....

a. sosial

c. hukum

b. politik

d. ekonomi

3. Tokoh Indonesia yang bergelar Bapak Koperasi Indonesia adalah ....

a. Ir. Soekarno

c. Suharto

b. Drs Muhammad Hatta

d. Ki Hajar Dewantara

160

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

4. Iuran anggota koperasi yang dibayarkan pada saat awal menjadi

anggota koperasi disebut ....

a. simpanan pokok

c. simpanan sukarela

b. simpanan wajib

d. simpanan permanen

5. Gambar timbangan pada lambang koperasi memiliki arti ....

a. persahabatan yang ko

koh

c. keadilan sosial

b. usaha yang terus-menerus

d. kemakmuran rakyat

6. Tujuan didirikannya koperasi adalah ....

a. mencari keuntungan sebanyak-banyaknya

b. menyejahterakan anggotanya

c. menyejahterakan pengurusnya

d. menyejahterakan rakyat

7. Keuntungan koperasi yang dibagikan kepada anggota pada akhir tahun

disebut ....

a. deviden

c. SHU

b. saham

d. laba

8. Kekuasaan tertinggi koperasi berada pada ....

a. rapat angg

ota

c. pengawas

b. pengurus

d. penasihat

9. Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah ....

a. UU No. 12 tahun 1982

c. UU No. 25 tahun 1992

b. UU No. 20 tahun 1992

d. UU No. 25 tahun 1990

10. Koperasi yang bergrak di bidang usaha pembuatan barang disebut ....

a. koperasi konsumsi

c. koperasi produksi

b. koperasi simpan pinjam

d. koperasi distribusi

11. Pembagian keuntungan koperasi berdasarkan ....

a. jasanya

c. modalnya

b. jabatannya

d. usia k

eanggotaannya

12. Koperasi kredit merupakan koperasi yang memiliki usaha ....

a. memproduksi barang

b. menjual kebutuhan sehari-hari

c. di bidang jasa

d. simpan dan pinjam uang/barang

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

161

13. Gabungan koperasi memiliki anggota ....

a. perorangan

c. pusat k

operasi

b. koperasi primer

d. induk koperasi

14. Koperasi yang terdapat di pedesaan adalah ....

a. KPN

c. Koppas

b. KUD

d. KSU

15. Kata koperasi berasal dari bahasa ....

a. Yunani

c. I nggris

b. Belanda

d. Cina

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban tepat!

1. Sifat kenggotaan koperasi adalah terbuka dan ....

2. Modal usaha koperasi berasal dari ....

3. Menurut bahasa, koperasi berarti ....

4. Iuran anggota koperasi yang dibayarkan tiap bulan disebut ....

5. Pancasila sebagai landasan idiil koperasi pada lambang koperasi

digambarkan dengan ....

6. Salah satu kelemahan koperasi adalah terbatasnya ....

7. SHU singkatan dari ....

8. Nama koperasi di sekolahmu adalah ....

9. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 perekonomian di Indonesia disusun

sebagai usaha bersama berdasarkan asas ....

10. Koperasi di pedesaan yang beranggotakan para petani atau nelayan

disebut ....

C. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan!

1. Sebutkan 3 contoh koperasi berdasarkan jenis usahanya!

2. Sebutkan manfaat koperasi bagi anggotanya!

3. Apa arti koperasi sebagai soko guru/ tiang utama perekonomian Indonesia?

4. Warna merah dan putih pada lambang koperasi memiliki arti apa?

5. Sebutkan 2 kelebihan koperasi di Indonesia!

162

BAB 8

Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Portofolio

Sebutkan manfaat yang diperoleh anggota koperasi sebagai berikut:

1. Petani

: ................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

2. Perajin

:

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

3. Siswa sekolah :

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................

................................................................................