Halaman
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
147
BAB
8
Koperasi dalam
Perekonomian
Indonesia
Kata Kunci
koperasi, kesejahteraan, anggota, kekeluargaan
Peta Konsep
Pendahuluan
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera.
Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Masih ingatkah kalian, ap a saja kebutuhan hidup manusia itu? Apakah
kebutuhan manusia itu hanya makan dan minum? Tentu saja tidak. Manusia
terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut
harus terpenuhi secara seimbang. Coba sebutkan kembali apa saja kebutuhan
manusia!
Koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Arti, tujuan, dan
manfaat koperasi
Kelengkapan dan
kegiatan koperasi
Modal koperasi
Macam-macam
koperasi
Peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
148
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat
memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama
terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha
apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih
mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “
Berat sama dipikul,
ringan sama dijinjing
”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat
saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan,
sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita
kembangkan di negara kita? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha
bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Bentuk usaha apakah yang berdasarkan asas kekeluargaan?
Bentuk usaha tersebut adalah koperasi.
Pada bab ini kamu akan belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
koperasi, seperti arti, tujuan, manfaat dan modal koperasi. Selain itu juga akan
mengenal macam-macam koperasi serta mengetahui peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
A. Arti, Tujuan dan Manfaat Koperasi
1. Pengertian koperasi
Apa yang dimaksud dengan koperasi? Dalam Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Bunyi undang-undang tersebut mungkin masih sulit kamu pahami.
Jangan khawatir, kamu belum perlu menghafalnya. Yang penting kamu
memahami bahwa pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai
berikut:
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
149
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.
Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan
badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah
berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah
diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang
berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang
mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya,
melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah
bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
2. Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa
tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan
koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi
kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya
kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit
banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam
uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan?
Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya
koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan
demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis,
pensil, seragam ataupun makanan kecil.
150
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan
anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan
memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Wawasan
Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai
berikut :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus
menerus.
3. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran
yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh
koperasi.
4. Timbangan melambangkan keadilan sosial.
5. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan
berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi
Rakyat Indonesia.
8. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
B. Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal
bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju
dibandingkan dengan badan usaha lain. Dari manakah modal koperasi
diperoleh? Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
151
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota
dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil
anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain
kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
C. Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,
dan pengawas.
152
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung-
jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang
dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan
yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
153
Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
D. Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya,
keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai
berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota
koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan,
pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis
atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat
meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai
dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti
menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota,
melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
154
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain,
sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat
maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya
modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau
provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan
memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan
dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi
pertanian seperti pupuk, bibit
tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis
bersama deng an petugas
penyuluh lapangan kepada
para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga
sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan
kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi
siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Sumber:
www.google.com
Gambar 8.1:
Koperasi Unit Desa
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
155
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai
berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-or-
ang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi
atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
tiga buah gabungan koperasi.
Latihan
Carilah contoh koperasi lain berdasarkan keanggotaannya!
Wawasan
Bapak Koperasi Indonesia
Tahukah kamu siapa bapak koperasi Indonesia? Beliau adalah Drs.
Muhammad Hatta. Muhammad Hatta adalah wakil presiden pertama
Indonesia. Karena kesetiaannya dalam mengembangkan koperasi di
Indonesia, Drs. Muhammad Hatta mendapat anugerah gelar sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Pemikiran Drs. Muhammad Hatta tentang
koperasi dituangkan dalam buku yang berjudul
Membangun Koperasi
dan Koperasi Membangun.
156
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
E. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya
anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan
adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat
membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang
membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan
demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan
uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil
produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para
petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen
dengan harga seenaknya.
Dapatkah koperasi mendap atkan untung? Tentu saja dap at.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan
jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau
jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan
lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa
keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan
dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak
ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran
yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh
karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang
utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya.
Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan
dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut,
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
157
kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana
mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar
menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-
mata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Kegiatan
1. Berkunjunglah ke koperasi sekolahmu dan carilah informasi
mengenai:
a. Jenis koperasi
b. Susunan organisasi koperasi
c. Jenis kegiatan di koperasi
d. Sumber dana koperasi
2. Serahkan hasil catatanmu kepada guru kalian untuk mendapatkan
saran dan masukan!
158
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Sikapku
1. Bagaimana sikap kalian jika sedang berdiskusi?
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
2. Bagaimana menurut pendapatmu tentang kegiatan kerja bakti warga
masyarakat!
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................
Ringkasan
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang
telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Koperasi
berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
2. Manfaat koperasi bagi anggota antara lain: 1) memenuhi kebutuhan
anggota, 2) pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan
yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), 3) setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong, 4) setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab.
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
159
3. Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana
cadangan dan dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal
dari anggota, koperasi lain, bank dan sumber lain yang sah.
4. Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,
dan pengawas. Rapat anggota memiliki kedudukan tertinggi dalam
koperasi.
5. Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan menjadi
koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan
koperasi serba usaha. Berdasarkan keanggotaannya koperasi antara
lain dibedakan menjadi Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri,
Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pasar. Berdasarkan tingkatannya
koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi
sekunder.
6. Koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. koperasi disebut
sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
7. Koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya, antara lain sulit
berkembang karena modal terbatas dan pengurus yang kurang
cakap dalam mengelola koperasi.
Uji Kompetensi
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indone-
sia adalah ....
a. pabrik
c. pasar
b. toko
d. koperasi
2. Koperasi yang memiliki badan hukum berhak melakukan tindakan ....
a. sosial
c. hukum
b. politik
d. ekonomi
3. Tokoh Indonesia yang bergelar Bapak Koperasi Indonesia adalah ....
a. Ir. Soekarno
c. Suharto
b. Drs Muhammad Hatta
d. Ki Hajar Dewantara
160
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
4. Iuran anggota koperasi yang dibayarkan pada saat awal menjadi
anggota koperasi disebut ....
a. simpanan pokok
c. simpanan sukarela
b. simpanan wajib
d. simpanan permanen
5. Gambar timbangan pada lambang koperasi memiliki arti ....
a. persahabatan yang ko
koh
c. keadilan sosial
b. usaha yang terus-menerus
d. kemakmuran rakyat
6. Tujuan didirikannya koperasi adalah ....
a. mencari keuntungan sebanyak-banyaknya
b. menyejahterakan anggotanya
c. menyejahterakan pengurusnya
d. menyejahterakan rakyat
7. Keuntungan koperasi yang dibagikan kepada anggota pada akhir tahun
disebut ....
a. deviden
c. SHU
b. saham
d. laba
8. Kekuasaan tertinggi koperasi berada pada ....
a. rapat angg
ota
c. pengawas
b. pengurus
d. penasihat
9. Undang-undang yang mengatur perkoperasian di Indonesia adalah ....
a. UU No. 12 tahun 1982
c. UU No. 25 tahun 1992
b. UU No. 20 tahun 1992
d. UU No. 25 tahun 1990
10. Koperasi yang bergrak di bidang usaha pembuatan barang disebut ....
a. koperasi konsumsi
c. koperasi produksi
b. koperasi simpan pinjam
d. koperasi distribusi
11. Pembagian keuntungan koperasi berdasarkan ....
a. jasanya
c. modalnya
b. jabatannya
d. usia k
eanggotaannya
12. Koperasi kredit merupakan koperasi yang memiliki usaha ....
a. memproduksi barang
b. menjual kebutuhan sehari-hari
c. di bidang jasa
d. simpan dan pinjam uang/barang
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
161
13. Gabungan koperasi memiliki anggota ....
a. perorangan
c. pusat k
operasi
b. koperasi primer
d. induk koperasi
14. Koperasi yang terdapat di pedesaan adalah ....
a. KPN
c. Koppas
b. KUD
d. KSU
15. Kata koperasi berasal dari bahasa ....
a. Yunani
c. I nggris
b. Belanda
d. Cina
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban tepat!
1. Sifat kenggotaan koperasi adalah terbuka dan ....
2. Modal usaha koperasi berasal dari ....
3. Menurut bahasa, koperasi berarti ....
4. Iuran anggota koperasi yang dibayarkan tiap bulan disebut ....
5. Pancasila sebagai landasan idiil koperasi pada lambang koperasi
digambarkan dengan ....
6. Salah satu kelemahan koperasi adalah terbatasnya ....
7. SHU singkatan dari ....
8. Nama koperasi di sekolahmu adalah ....
9. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 perekonomian di Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas ....
10. Koperasi di pedesaan yang beranggotakan para petani atau nelayan
disebut ....
C. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan!
1. Sebutkan 3 contoh koperasi berdasarkan jenis usahanya!
2. Sebutkan manfaat koperasi bagi anggotanya!
3. Apa arti koperasi sebagai soko guru/ tiang utama perekonomian Indonesia?
4. Warna merah dan putih pada lambang koperasi memiliki arti apa?
5. Sebutkan 2 kelebihan koperasi di Indonesia!
162
BAB 8
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Portofolio
Sebutkan manfaat yang diperoleh anggota koperasi sebagai berikut:
1. Petani
: ................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
2. Perajin
:
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
3. Siswa sekolah :
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................